Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis Bahas Rancangan Perda APBD dan 4 Raperda Tahun 2023

4. Pencabutan 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini merupakan tindaklanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam deregulasi kebijakan,” paparnya.

Baca Juga : Acara Puncak HSN, Pemerintah Desa Bersama Ribuan Masyarakat Meminta Pertolongan Alloh SWT

Wakil Bupati menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah.

Selanjutnya, dua dari keempat Raperda tersebut diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang berkaitan dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas pemberian layanan.

Dalam kelanjutan rapat tersebut, diharapkan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis.

“Semoga dengan pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah ini dapat meningkatkan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ciamis,” ungkap Wabup Ciamis.

Baca Juga  Wamendagri Lakukan Kunjungan Kerja ke Ciamis

Related Posts

Yod Mintaraga Awasi Pemerintahan Desa Sukaraharja

TASIKMALAYA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Yod Mintaraga, M.PA, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran…

Bupati Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

BANDUNG – Musim kemarau membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi Pemerintah Kabupaten Bandung, mulai dari kekeringan dan krisis air bersih hingga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *