Publikasi APBDesa Kiarajangkung Tahun 2024

SEVENTCYBER.COM – Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi APBDesa di lingkungan Pemerintah Desa Kiarajangkung Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya,  pengelolaan  keuangan Desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam RPJMDesa dan RKP Desa, serta rencana keuangan pemerintah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa.

Pemerintah Desa Kiarajangkung memasang baner Perkades (Peraturan Kepala Desa) sebelum perubahan APBDesa tahun 2024, meliputi pendapatan dan belanja ;

Pendapatan :
– Pendapatan Asli Desa
– Pendapatan Transper
– Pendapatan Lain-lain

Belanja :
– Bidang Penyenggaraan Pemerintahan Desa
– Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat
– Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

Pembiayaan :
– Penerimaan Pembiayaan
– Pengeluaran Pembiayaan
– Pembiayaan Netto
– Silpa/Silpa Tahunan Berjalan

Baca Juga  Ketua Panwascam Rajapolah Lantik Panwaslu Kelurahan/Desa

Related Posts

Tasikmalaya Resmi Jadi Kabupaten Pramuka 2026

TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalaya resmi menyandang status sebagai Kabupaten Pramuka. Peresmian tersebut berlangsung bersamaan dengan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65…

220 Warga Tasikmalaya Terima Becak Listrik Presiden

TASIKMALAYA – Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima becak listrik dari Presiden RI Prabowo Subianto. Bantuan tersebut diserahkan kepada masyarakat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *