SUMEDANG — Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang PPKM level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2) yaitu, penutupan ruas jalan tertentu dan pemberlakuan ganjil genap untuk keendaraan yang akan memasuki ruas jalan tertentu di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto meninjau langsung pelaksanaan Perbup terkait penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap kendaraan yang akan memasuki ruas jalan P Geusan Ulun, hingga jalan Mayor Aburahman Sumedang, Selasa (27/07/2021).
AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa jajarannya melaksanakan kegiatasa susai Perbup Sumedang terkait pemberlakuan PPKM level 4 di Sumedang.
“Penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pukul 06:00 s.d 20:00 Wib, dan setelah jam tersebut ruas jalan ditutup hinggal pukul 06:00 pagi hari,” imbuhnya.
Ia mengatakan, khusus angkutan umum, ojek online/konvensional dikecualikan pada aturan tersebut, sehingga dapat tetap beroperasi seperti biasa.
lanjut AKBP Eko, menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini sedang masih dilaksanakan PPKM level 4, sehingga pembatasan-pembatasan masih tetap dilakukan walaupun ada beberapa modifikasi seperti pelaksanaan ganjil genap yang dilaksanakan hari ini.
“Hal itu tentunya untuk mengakomodir dari pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang sudah mulai bisa berjualan pada siang hari, jalan-jalan bisa tetap dilalui dengan jumlah yang terbatas,” tuturnya.