Perpanjangan Penerapan One Way Arus Mudik Jalan Tol Trans Jawa

Korlantas Polri Lakukan Perpanjangan Penerapan One Way Arus Mudik Jalan Tol Trans Jawa

 

SEVENTCYBER.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperpanjang masa penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, sampai hari Senin (08/04/2024) pukul 24.00 WIB.

“Semula dijadwalkan tanggal 7 April 2024 ini kami jadwalkan pukul 24.00 untuk rekayasa lalu lintas one way dihentikan, namun mengingat data-data tadi untuk kegiatan rekayasa lalu lintas menuju ke timur ini kami akan teruskan (perpanjang), lanjutkan sampai dengan nanti kami evaluasi besok (Senin),” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, di Command Center Operasi Ketupat 2024 di KM 29, Cikampek, Senin dini hari.

Pukul 23.00 WIB kami tadi melaksanakan penghitungan sama teman-teman dari Jasa Marga, terutama dari tujuh traffic counting yang tersebar mulai dari kilometer 73 sampai ke 71,” sambung Aan.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu malam. Jadi tiga jam berturut-turut dari mulai jam 20.00, 21.00, 22.00 ini ada peningkatan yang signifikan untuk arus lalu lintas yang menuju ke trans Jawa arah timur. kata dia.

Berdasarkan hal-hal tersebut jadwal one way yang semula seharusnya selesai pukul 24.00 WIB pada Minggu malam tetap diperpanjang. Pemberlakukan skema rekayasa lalu lintas ini akan menyesuaikan situasi.

Baca Juga  Polri Petakan Jalan Rusak dan Rawan Laka di Jalur Arus Mudik Lebaran 2024

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *