Ditjen PEI Kemendesa RI Kukuhkan Direktur BUMDesma LKD Sukahening

Penulis : R7*
  • Bagikan
Direktur BUMDesma LKD Sukahening Zenal Alim (kanan) menerima badan hukum (AHU) Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa Sukahening dari Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Republik Indonesia Dr. Ir. Widarjanto, MM

SEVENTCYBER.COM – Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Republik Indonesia (Ditjen PEI Kemendesa RI) Dr. Ir. Widarjanto, MM, secara resmi mengukuhkan Direktur BUMDesma LKD Sukahening (Zenal Alim), di Kantor Unit Pengelolaan Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (14/08/2024) siang.

Kemudian Ditjen PEI Kemendesa RI menyerahkan sertifikat dan badan hukum kepada Zenal Alim Direktur Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Sukahening, sekaligus menghadiri Milankala Kecamatan Sukahening, menyerahkan sertifikat dan badan hukum BUMDes Kertajaya, dan melaunching objek wisata alam Arga Hot Spring, di kawasan objek wisata alam Arga Hot Spring Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening.

Pada kesempatan itu, Dr. Ir. Widarjanto didampingi Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Ir. H. Sudrajat, serta dihadiri oleh Ketua TP PKK Kabupaten Tasikmalaya Hj. Ai Diantani Sugianto, S.H., M.Kn, Kadis PMD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Asep Darisman, M.M, Muspida Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sukahening Ucu Mulyana, S.IP, Danramil 1207/Cisayong Kapten Inf. Andri Mulyono, Kapolsek Cisayong AKP Rokhmadi, SH, Pemerintah Desa se-wilayah Kecamatan Sukahening, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ditjen PEI Kemendesa RI Dr. Ir. Widarjanto menyampaikan, setelah terlampauinya waktu, mengamanatkan bahwa UPK tetap melaksanakan bertransformasi untuk menjadi Badan Usaha Milik Bersama.

“Unit Pengelolaan Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tidak memiliki ijin oprasional, jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa yang belum bertransformasi sejatinya segera transformasikan,” ujarnya.

“Pemerintah bersinergi dalam penyelesaian kendala-kendala pengembangan Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa, baik dari sisi Kementerian, Lembaga atau Daerah, dengan memfasilitasi amanah, budaya masyarakat yang terus menerus,” sambung Widarjanto.

Ia mengatakan, Badan Usaha Milik Bersama Lembaga Keuangan Desa dapat memerikan suport kepada UPK-UPK yang lain untuk transformasi, diharapkan kedepannya tidak ada atau tidak perlu ketakutan dan intimidasi jika ingin bertransformasi karena kebijakan dan regulasinya sudah jelas, sehingga harus diikuti regulasinya.

“Kami sudah membantu Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD) Sukahening ini telah mendapatkan sertifikat AHU dari Kemenkumham, jadi saat ini sudah resmi, sudah berbadan hukum, sudah professional,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version