Pemdes Kiarajangkung Gelar MUSDes Sosialisasi Pembentukan BUMDesma

Penulis : R7*
  • Bagikan
Ketua BPD Kiarajangkung Wawan Sutiawan, SP., MM, (tengah) menandatangani berita acara Musyawarah Desa sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM-MPd

SEVENTCYBER.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Kiarajangkung menggelar Musyawarah Desa (MUSDes) sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dari pengelola kegiatan eks PNPM-MPd, di Gor Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (08/07/2024).

Dalam pelaksanaan MUSDes yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kiarajangkung Asep Wawan, S.Sos, tersebut dihadiri oleh Ketua BPD Wawan Sutiawan, SP., MM, bersama Sekretaris dan anggota BPD Desa Kiarajangkung, serta diikuti Kepala Wilayah, RW, RT, dan para Kader.

Hasil dari musyawarah itu seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir yaitu :

1. Seluruh peserta musyawarah memahami Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan seluruh Peserta Musyawarah memahami Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma);

2. Disepakatinya Rancangan Peraturan Desa tentang Persetujuan Rencana Pendirian BUMDesma dari Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;

3. Disepakatinya Utusan Delegasi Desa untuk mengikuti Musyawarah Antar Desa Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama;

4. Disepakatinya Besaran Penyertaan Modal Desa ke Badan Usaha Milik Desa Bersama sebesar Rp. 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025; dan

5. Ditandatanganinya berita acara Musyawarah Desa sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM eks PNPM-MPd.

Ketua BPD Kiarajangkung mengatakan, jadi BUMDesma Kecamatan Sukahening akan dibentuk dan permodalannya disepakati dan akan di danai dari tiap-tiap Desa diperkirakan setahun Rp. 100 juta.

“Itu untuk membantu buat simpan pinjam anggota yang lancar, kalua yang tidak lancar tidak akan diberi simpan pinjam,” tegas Wawan Sutiawan kepada seventcyber.com, ditemui usai kegiatan MUSDes.

Ia mengatakan, kebetulan di BUMDESma (UPK DAPM) di Kecamatan Sukahening ada dana simpan pinjam yang mengendap, diharapkan pengurus BUMDESma bisa mengembalikan dana tersebut karena nilainya bukan sedikit hampir 1,6 M se-Kecamatan Sukahening dana yang mengendap.

“Jadi mudah-mudahan dana tersebut dikembalikan, bisa kembali. Ditambah yang dari Desa, ya pasti lebih besar lagi perkembangannya,” ungkap Ketua BPD.

“Ya harapannya peminjam yang lancer tetap dikasih pinjaman, supaya usahanya berjalan,” ujar Wawan.

  • Bagikan
Exit mobile version