TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), staf ahli, kepala bagian, Direktur RSUD KHZ. Musthafa, Direktur RSUD TNT, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Asep Sopari menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Menurutnya, laporan keuangan pemerintah daerah mencakup sejumlah komponen penting, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh dokumen tersebut telah selesai diaudit oleh BPK RI sebagai dasar penilaian atas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi indikator bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Asep juga menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Alhamdulillah secara umum seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja,” ujar Wakil Bupati Asep dalam rapat paripurna.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah. (Dok. Dishubkominfo)
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













