Tujuh Anggota BPD Banyurasa Resmi Ditetapkan

TASIKMALAYA – Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditetapkan untuk periode 2027–2035.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keanggotaan BPD yang berlangsung di Aula Kantor Desa Banyurasa, Selasa (29/9/2026) siang.

Musdes dihadiri Kasi PMD Kecamatan Sukahening, Kepala Desa Banyurasa Lalan Ruslan, S.IP., jajaran BPD dan perangkat desa, RT/RW, PKK, serta kader Posyandu Desa Banyurasa.

Penetapan tujuh anggota BPD Desa Banyurasa periode 2027–2035

Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Banyurasa, Yana Cahyana, S.IP., menjelaskan bahwa penetapan anggota BPD merupakan hasil dari tahapan pengisian yang telah dilaksanakan secara bertahap.

Tahapan tersebut meliputi penyusunan tata tertib, penetapan wilayah pengisian, penetapan alokasi jumlah anggota, sosialisasi dan pengumuman, pendaftaran serta verifikasi berkas calon, hingga penetapan calon yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, panitia melaksanakan musyawarah perwakilan maupun pemilihan di masing-masing dusun.

“Alokasi anggota BPD yang disepakati sebanyak tujuh orang perwakilan,” jelas Yana dalam Musdes penetapan.

Setelah seluruh tahapan di tingkat dusun selesai, panitia juga menggelar rapat pleno untuk menyepakati dan menyetujui hasil musyawarah pemilihan dari masing-masing dusun.

Tujuh Anggota BPD Banyurasa

Kepala Desa Banyurasa Lalan Ruslan, S.IP., kemudian membacakan rekapitulasi tujuh anggota BPD yang ditetapkan berdasarkan keterwakilan wilayah serta keterwakilan perempuan sesuai hasil proses pengisian.

Berikut tujuh anggota BPD Desa Banyurasa periode 2027–2035:

1. Dusun Selaawi: Andri Dwi Putra, S.Pd.
2. Dusun Cilembay: Arif Nuryakin
3. Dusun Sanding: Nunung Handayani
4. Dusun Hegar: Toto Mustopa
5. Dusun Peuteuynunggal: Yanto Rudiyanto
6. Dusun Galongong: Danial Nurul Hasanah
7. Dusun Pasirangin: Abdul Faruk Hidayatulloh

Lalan mengatakan, nama-nama tersebut telah ditetapkan sesuai alokasi anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan/atau keterwakilan perempuan serta hasil proses pengisian yang dilaksanakan panitia.

Baca Juga  Diduga Putus Asa, Wanita di Tasikmalaya Nekat Bunuh Diri

Setelah penetapan, Pemerintah Desa Banyurasa akan memproses pengajuan pelantikan anggota BPD kepada Bupati Tasikmalaya melalui Camat Sukahening.

“Keputusan mengenai tanggal dan bulan pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Tasikmalaya,” ujar Lalan.

BPD Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi

Lalan menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya menjadi jembatan dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada Pemerintah Desa.

Selain menampung aspirasi warga, BPD memiliki peran dalam membahas dan menyepakati kebijakan desa bersama Pemerintah Desa serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Lalan berharap anggota BPD yang baru ditetapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, BPD dan Pemerintah Desa bukan dua pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

“Hubungan kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa harus terus dibangun melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, saling menguatkan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, perbedaan diharapkan menjadi kekuatan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Desa Banyurasa.

Dorong Pemerintahan Desa Transparan

Lalan mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan di seluruh wilayah Desa Banyurasa.

Menurutnya, kemajuan desa tidak dapat diwujudkan hanya oleh kepala desa dan pemerintah desa. Dukungan serta kebersamaan seluruh unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam pembangunan.

Ia juga mendorong terbangunnya budaya pemerintahan desa yang terbuka, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Setiap kebijakan, lanjutnya, harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Desa Banyurasa, saya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah terpilih dan ditetapkan,” kata Lalan.

Ia berharap para anggota BPD periode 2027–2035 mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan, kesungguhan, serta tanggung jawab.

“Semoga dapat menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan bersama-sama dengan Pemerintah Desa mewujudkan Desa Banyurasa yang lebih maju, mandiri, harmonis, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.

Pewarta : M. N. Fauzi

Baca Juga  Bupati Tasikmalaya Dukung Peran Muhammadiyah

Related Posts

Pemdes Banyurasa Tetapkan RKPDes 2027 Lewat Musdes

TASIKMALAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 melalui Musyawarah…

Tasikmalaya Resmi Jadi Kabupaten Pramuka 2026

TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalaya resmi menyandang status sebagai Kabupaten Pramuka. Peresmian tersebut berlangsung bersamaan dengan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *