Viral, Polres Garut Tangkap Seorang Pria Pemeran Letuskan Senjata Api

Baca Juga : Pengukuhan dan Pelepasan Atlet Kontingen Kabupaten Tasikmalaya Porpemda XV

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H, MM., pun membeberkan jika adanya informasi pelaku selama ini mengaku-ngaku menjadi anggota Polri di bagian Buser, namun perlu digaris bawahi pelaku bukanlah anggota Polri melainkan masyarakat sipil. Atas dasar informasi tersebut pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 terkait memiliki, menyembunyikan, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata api, amunisi, dan atau sesuatu bahan peledak tanpa hak. Tersangka pun akan dikenakan ancaman kurang lebih selama 10 tahun atas perbuatannya tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

Related Posts

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Buka Kontes Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta

Tasikmalaya – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, membuka secara resmi Kontes Burung Berkicau Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya…

Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Bulan Bung Karno yang Digelar DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Ribuan warga Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dari wilayah utara, memadati kegiatan Jalan Sehat Bulan Bung Karno yang digelar Dewan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *