Banyurasa, Tasikmalaya – Sebanyak 1.112 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banyurasa, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.
Bantuan pangan tersebut merupakan penyaluran untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Banyurasa pada Selasa (29/9/2026).

Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung dengan melibatkan perangkat Desa Banyurasa. Proses tersebut dipimpin oleh Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Banyurasa, Ihsan Nurjaman, bersama para Kepala Wilayah Kedusunan masing-masing.
Penyaluran Dibagi Berdasarkan Kedusunan
Dengan jumlah penerima yang mencapai lebih dari seribu KPM, proses penyaluran tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Pembagian bantuan dilaksanakan hingga lebih dari satu hari untuk memastikan proses berjalan tertib.
Teknis penyaluran dilakukan berdasarkan wilayah kedusunan. Pola tersebut diterapkan untuk mempermudah pengaturan penerima sekaligus mempercepat proses pembagian bantuan.
Pembagian berdasarkan wilayah juga membuat proses distribusi lebih terarah karena setiap penerima dilayani sesuai kedusunan masing-masing.
30 Kilogram Beras untuk Tiga Bulan
Setiap KPM menerima bantuan pangan berupa 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan pangan dapat diterima masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat.
Pemerintah Desa Banyurasa melalui perangkat yang terlibat dalam penyaluran mengatur proses distribusi agar bantuan dapat diterima KPM sesuai data dan wilayah kedusunan.
Dengan jumlah penerima mencapai 1.112 KPM, pengaturan teknis menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi bantuan pangan di Desa Banyurasa. (M. N. Fauzi)













