Seorang Oknum ASN Sebarluaskan Video Pornograpi Akhirnya Ditangkap Polisi

SEVENTCYBER.COM – Seorang pria paruh baya berinisial KR (51) diamankan Polisi, akibat menyebarluaskan video pornografi. Pelaku merupakan seorang ASN di institusi Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Video itu berisikan persetubuhan pelaku dengan korban yang menjadi pelapor, disebuah hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

“Tersangka KR (51) kami amankan atas dasar tindakan memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dirinya dengan pelapor. Video itu berdurasi 2 menit 50 detik di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis Polda Jabar, Selasa (27/09/2022).

Baca Juga : Kabid Humas Polda Jabar Acungi Jempol Pada Kapolres Cimahi Berhasil Menangkap Penyebar Uang Palsu

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka menyebarluaskan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban. KR dengan pelapor telah menjalin hubungan asmara gelap sejak 2016 hingga 2022.

“Motif tersangka diduga sakit hati kepada korban. Diduga antara kotban dan pelaku ada jalunan asmara putus, sakit hati dan menyebarkan video. Mereka keduanya sudah memiliki pasangan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan yang dilakukan KR, terang Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 6 miliar.

Baca Juga : Kapolri Mutasi 30 Pati dan Pamen, Ini Daftar Nama-namanya

Baca Juga  Ciptakan Rasa Aman dan Lancar, Sat Samapta Polres Polres Tasikmalaya Kota Gelar Strong Point Pagi

Sementara itu, terkait korban dijelaskan Kapolres, saat ini Polisi masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.

“Kami sampai saat ini masih menindaklanjuti laporan dari korban sebagai salah satu pemeran video. Kami akan evaluasi lebih lanjut, juga bisa kami pidanakan. Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

  • Related Posts

    Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

    GARUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…

    Welcome & Farewell Parade Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto Resmi Lanjutkan Kepemimpinan Polda Jawa Barat

    BANDUNG – Polda Jawa Barat menggelar Upacara Tradisi Penyambutan dan Pelepasan (Welcome & Farewell Parade) Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *