Sekda Kota Tasikmalaya Pimpin Apel Gabungan

Ivan berharap, semoga penghargaan yang diraih tidak lantas membuat kita berpuas diri terlebih dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (terlebih kepada SDN 2 Siluman dan SMPN 3 yang meraih penghargaan).

Seiring dengan upaya menjaga kebersihan dan pelestarian lingkungan, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Tes Urine Pengunjung Hiburan Malam

Pada kesempatan apel pagi ini juga diberikan penghargaan kepada 7 Perangkat Daerah (Puskesmas Cihideung, Dinsos, Disdukcapil, Disdik, DPMPTSP, Puskesmas Tawang dan Dinas Kesehatan) yang telah menjadi lokus penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Diketahui, Pemerintah Kota Tasikmalaya mendapat predikat “Kualitas Tertinggi” atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI dengan nilai 90,35.

Baca Juga  Polsek Salopa Monitoring Program Rutilahu

Related Posts

Yod Mintaraga Awasi Pemerintahan Desa Sukaraharja

TASIKMALAYA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Yod Mintaraga, M.PA, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran…

Bupati Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

BANDUNG – Musim kemarau membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi Pemerintah Kabupaten Bandung, mulai dari kekeringan dan krisis air bersih hingga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *