SEVENTCYBER.COM – Konsisten nyatakan perang terhadap Minuman Keras (Miras), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali menggelar razia minuman keras dari tiga kios yang berbeda serta berhasil amankan penjual dan 320 botol Miras, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan operasi dilaksankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba tersebut atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Toko yang dilakukan penggeledahan diantaranya :
1. Toko Miras di Kp. Dawuan RT 015 RW 005 Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
2. Toko Miras di Pasar Cipeundeuy RT 003 RW 001 Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
3. Toko Miras di Pasar Pabuaran RT 012 RW 003 Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf MTQ XLV Kabupaten Ciamis
Dalam kegiatan operasi, jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil menyita sebanyak 320 botol Miras berbagai jenis, yaitu 5 botol minuman jenis Ciu rasa leci, 240 botol kecil minuman beralkohol merk AO, 24 botol besar minuman beralkohol merk AO, 24 botol besar minuman beralkohol merk anggur merah, 12 botol kecil minuman beralkohol merk ICELAND, 10 botol kecil minuman beralkohol merk AO, dan 5 botol besar minuman beralkohol merk Kawa-kawa.