Polri Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

SEVENTCYBER.COM, ACEH – Tim gabungan Polri bersama Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan tersebut melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.

Tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal mencapai Rp 6,6 miliar. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan tersangka tiga anak buah kapal berinisial R, SB, dan S.

Mereka dijerat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Gencarkan Razia Antisipasi Berandalan Bermotor
  • Related Posts

    Pemkab Subang Resmi Transformasikan BP4D Menjadi Bapperida, Perkuat Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

    SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang resmi mentransformasikan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan,…

    Inilah 18 Pejabat Pemkab Subang Hasil Rotasi dan Mutasi, Berikut Daftar Jabatan Barunya

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 18 pejabat resmi menempati…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *