Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas AKP Otong.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong, diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. tegasnya.

Baca Juga  Kapolsek Parungponteng Bersyukur Dapat Memonitoring Sekaligus Memberikan Pelayanan Pada Masyarakat

Related Posts

Kapolres Ciamis Perkuat Sinergi Bersama PWI

CIAMIS – Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melaksanakan silaturahmi bersama pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten…

Lanud Wiriadinata Ikuti Gerakan Indonesia ASRI

TASIKMALAYA – Personel Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Wiriadinata mengikuti kegiatan Gerakan Indonesia ASRI yang digelar di kawasan Kompleks Dadaha, Kota…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *