Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

SEVENTCYBER.COM – Hari ke lima di bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Selain pelaku, juga berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24) yang merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jum’at 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

“Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 tablet,” imbuh AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, Sabtu (16/03/2024).

Baca Juga  Kapolsek Salawu Himbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *