Polri Tetapkan PC Istri Irjen Pol FS Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana

Penyidik Telah Menetapkan Sodari PC Sebagai Tersangka

SEVENTCYBER.COM – Polri telah menetapkan PC selaku istri Irjen Pol. FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (19/08/2022).

Baca Juga : Polri Serahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke JPU

Tersangka PC dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 jo 56 KUHP, selain itu timsus juga telah periksa pernyataan 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah CCTV serta menetapkan 35 terduga pelanggar Kode Etik dari 84 terperiksa. papar Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto.

Baca Juga : Diduga Rem Blong, Truk Box Bermuatan Kopi Kapal Api Masuk Jurang

Baca Juga  Kapolda Jabar Puji Capaian Vaksinasi Purwakarta
  • Related Posts

    Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

    GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *