Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Sungai

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor pada Minggu 05 Mei 2024.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop, dan lainnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 juchto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukukan maksimal 20 tahun penjara,” sambung  Kasat Reskrim.

Kompol Hario menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara salah pelaku yang berinisial CH merupakan residivis.

“Selain itu, petugas juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena berusaha melawan ketika hendak diamankan,” tandasnya.

Baca Juga  Pasca Kebakaran, Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Datangi Gudang JNE Depok

Related Posts

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

GARUT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…

Welcome & Farewell Parade Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto Resmi Lanjutkan Kepemimpinan Polda Jawa Barat

BANDUNG – Polda Jawa Barat menggelar Upacara Tradisi Penyambutan dan Pelepasan (Welcome & Farewell Parade) Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *