Polres Sumedang Tangkap Komplotan Curanmor, Motor dan Gerobak Bakso Korban Berhasil Diamankan

SEVENTcyber.com – Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka pelaku curanmor dan satu orang penadah hasil kejahatan.

Kasus-kasus tersebut terungkap dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digelar Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di lima lokasi berbeda.

“Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026, kami berhasil mengamankan enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dan satu orang penadah,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers pengungkapan Operasi Jaran Lodaya 2026, di Mapolres Sumedang, Jum’at (5/6/2026).

Adapun lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter Y, 4 buah mata anak kunci, satu kontak kunci sepeda motor, satu potong jaket, satu celana jeans, 2 buah BPKB, 3 STNK, satu gunting, serta delapan unit sepeda motor berbagai merek.

Salah satu kendaraan yang berhasil diamankan adalah sepeda motor Honda Supra X tahun 2007 warna hitam dengan nomor polisi Z 5479 A yang merupakan milik seorang pedagang bakso. Menariknya, saat kendaraan tersebut dicuri, gerobak bakso yang menempel pada sepeda motor juga turut dibawa pelaku.

“Sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut merupakan milik seorang pedagang bakso yang menjadi korban pencurian. Saat motor dicuri, gerobak baksonya juga ikut dibawa oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga  Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah

Sementara itu, seorang tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Abang tukang bakso menyampaikan rasa sukur dan berterima kasih.

“Alhamdulillah terima kasih kepada pak Kapolres dan Kasat Reskrim Sumedang telah menangkap pelaku, jadi saya bisa jualan lagi,” tuturnya.

Dokumen: @polressumedang
Pewarta: Mas’ud Nazid Fauzi

Related Posts

Bupati Tasikmalaya Usulkan Rehabilitasi Jembatan Fly Over KM 256

SEVENTcyber.com – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengusulkan rehabilitasi Jembatan Fly Over KM 256 yang berada di lintas antara Stasiun Ciawi dan Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Selain rehabilitasi jembatan, Bupati…

Wartawan Ciamis Ikuti Turnamen Bulu Tangkis JSE

SEVENTcyber.com – Wartawan dari berbagai organisasi media dan jurnalis se-Kabupaten Ciamis mengikuti Turnamen Bulu Tangkis Journalist Sport Exhibition (JSE) yang digelar pada Kamis (4/6/2026) mulai pukul 13.00 WIB di GOR…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *