Polres Sumedang Gelar Konferensi Pers Kasus Curas dan Pemerasan, Tiga Tersangka Diamankan

SUMEDANG, SEVENTcyber.com – Polres Sumedang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan yang terjadi pada 31 Mei 2026 di wilayah Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., di Mapolres Sumedang. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang.

Kasus bermula saat korban berinisial MFR hendak mengantarkan pesanan rokok ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, setibanya di lokasi, korban diduga dijebak oleh para pelaku. Korban kemudian mengalami kekerasan dan ancaman menggunakan airsoft gun.

“Pelaku kemudian merampas kendaraan korban serta memaksa korban memberikan PIN rekening bank hingga berhasil menguras uang sebesar Rp45 juta,” ungkap AKBP Sandityo Mahardika, dikutip dari akun media sosial @polressumedang, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial ASP, SL, dan AL.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Daihatsu Gran Max, dua unit airsoft gun, empat unit telepon genggam, kartu ATM, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Mas’ud Nazid Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007

Baca Juga  Kejurnas Motocross Round 3 dan Kapolres Cup Resmi Dibuka

Related Posts

Mobil Daihatsu Ayla Terbakar di SPBU Samarang Garut

GARUT – Polsek Samarang Polres Garut bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan kebakaran sebuah kendaraan…

Kebakaran Hanguskan Tiga Kontrakan di Cilawu Garut

GARUT** – Kebakaran menghanguskan tiga unit rumah kontrakan di Kampung Pasangrahan, RT 03 RW 03, Desa Pasangrahan, Kecamatan Cilawu, Kabupaten…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *