Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu

Dalam kesempatan tersebut, terang dia, dilakukan uji Narkotika dengan alat Uji Narkotika (Sreening Drugs) dan paket besar yang dibawa pelaku BRB mengandung Ampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

“Dengan kejadian ini, pelaku BRB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara,” paparnya.

AKBP Indra menambahkan, konferensi pers ini menjadi momentum bagi Polres Majalengka untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Depan SD Negeri Simpeureum II

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *