Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu

Dalam kesempatan tersebut, terang dia, dilakukan uji Narkotika dengan alat Uji Narkotika (Sreening Drugs) dan paket besar yang dibawa pelaku BRB mengandung Ampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

“Dengan kejadian ini, pelaku BRB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara,” paparnya.

AKBP Indra menambahkan, konferensi pers ini menjadi momentum bagi Polres Majalengka untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Asusila dan Cabul

Related Posts

Polres Tasikmalaya Kota Deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Perundungan

Polres Tasikmalaya Kota – Polres Tasikmalaya Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan…

Kapolres Tasikmalaya Kota Terima Kunker Kompolnas RI untuk Evaluasi SDM, Sarpras dan Operasional Polri

Tasikmalaya – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menerima kunjungan kerja (Kunker) Tim Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *