Polda Jabar Dengan Tegas Himbau Masyarat Tidak Jual Maupun Beli Miras

SEVENTCYBER.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, maupun membeli Minuman Keras (Miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, menegaskan, bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.

“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi Miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas, terlebih jelang bulan Ramadan,” ujar Kombes Pol. Jules, Minggu (10/03/2024).

“Untuk itu, Polda Jabar mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” sambungnya.

Kombes Pol. Jules menegaskan, ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait Miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.

“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” tuturnya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Periksa 15 Orang Soal Perundungan Anak

Related Posts

MTQ ke-49 Kabupaten Sumedang Resmi Dibuka, Bupati Dony Ahmad Munir Ajak Masyarakat Membumikan Nilai Al-Qur’an

SUMEDANG – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-49 Tingkat Kabupaten Sumedang resmi dibuka di Lapangan Haurgombong, Kecamatan Pamulihan, Selasa (7/7/2026). Kegiatan…

Welcome & Farewell Parade Kapolda Jabar, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto Resmi Lanjutkan Kepemimpinan Polda Jawa Barat

BANDUNG – Polda Jawa Barat menggelar Upacara Tradisi Penyambutan dan Pelepasan (Welcome & Farewell Parade) Kapolda Jawa Barat sebagai bentuk…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *