Miliki Ganja dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Polisi

Kemudian, Sat Samapta kordinasi dengan anggota Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan beberapa paket sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut membelinya secara online melalui Medsos,” imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena menguasai, memiliki, menyimpan srta menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara, atau hukuman mati,” pungkas AKP Ikhwan.

Baca Juga  Kapolda Jabar Pimpin Upacara Penutupan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pendidikan Pembentukan Bintara Polri
  • Related Posts

    Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

    TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

    TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *