Miliki Ganja dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Polisi

Kemudian, Sat Samapta kordinasi dengan anggota Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan beberapa paket sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut membelinya secara online melalui Medsos,” imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena menguasai, memiliki, menyimpan srta menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara, atau hukuman mati,” pungkas AKP Ikhwan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Setiaratu Dampingi Petugas Puskesmas Gebyar Sweeping BIAN
  • Related Posts

    Polsek Ciamis Laksanakan Penanaman Jagung Serentak

    CIAMIS – Polsek Ciamis Polres Ciamis melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 di lahan pertanian yang berada…

    Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Modus Gerobak Tahu Bulat

    GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan modus yang terbilang unik. Seorang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *