Miliki Ganja dan Sabu, Seorang Pria dan Wanita Diamankan Polisi

Kemudian, Sat Samapta kordinasi dengan anggota Sat Narkoba untuk melakukan pengembangan dan penggeledahan, dan di kamar kos tersebut diamankan beberapa paket sabu dan paket ganja siap edar, alat hisap (bong), 5 buah timbangan digital, lakban serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut membelinya secara online melalui Medsos,” imbuhnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena menguasai, memiliki, menyimpan srta menjadi perantara narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 124 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan penjara, atau hukuman mati,” pungkas AKP Ikhwan.

Baca Juga  Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri
  • Related Posts

    Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Tasikmalaya Kota

    BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung oleh…

    Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas KAI Garut Ditangkap

    GARUT – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *