Edarkan Obat Terlarang, Pemuda Asal Pagerageung Diamankan Satnarkoba Polres Tasik Kota

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota mengamankan terduga pengedar pil kuning berlogo mf dan pil tramadol, seorang pemuda berinisial HR (26) warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan, bahwa pihaknya mengamabkan prlaku pengedar obat-obatan terlarang tanpa ijin.

“Dari tangan pelaku, kami amankan tas hitam yang berisi dua plastik berisi 1500 butir pil kuning berlogo mf dan 100 butir pil Tramadol,” ungkap AKP Imanudi, Selasa (23/04/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku B (masih buron) dan kemudian mengedarkannya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tentang kesehatan,” sambungnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Imanudin menambahkan, karena memiliki, menyimpan, menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan, pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. tegasnya.

Baca Juga  Pembentukan Koperasi Merah Putih Belum 100 Persen

Related Posts

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *