3. Bahwa tidak benar kalau pemugaran batas desa tersebut dilakukan semena mena oleh kami tanpa ada koordinasi dengan pemerintah desa baik itu dengan pemerintah Desa Sukaraharja maupun Desa Jatihurip. Sebab jauh sebelumnya kami telah beberapa kali melakukan koordinasi baik dengan Kepala Desa Sukaraharja langsung maupun dengan aparatur desa Jatihurip. Bahkan kamipun pernah melakukan konsultasi kepada Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tasikmalaya.
4. Bahwa dari hasil koordinasi kami baik dengan pemerintahan Desa Sukaraharja maupun desa Jatihurip, intinya kedua pemerintahan desa tersebut tidak menyampaikan keberatan apapun. Bahkan Kepala Desa Sukaraharja Farid Jaelani, S.Kom, tidak menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan tugu batas desa tersebut. Saat kami temui di kantornya beberapa waktu lalu menyuruh kami untuk koordinasi di tingkat bawah dengan ketua RW setempat dimana lokasi tugu batas desa itu berada. Maka atas saran kepala Desa Sukaraharja tersebut, kami langsung koordinasi dengan ketua RW setempat yang bernama Johan.
5. Bahwa mengingat mendesaknya pekerjaan pembuatan jalan masuk ke lokasi perumahan Kampoeng Hijrah 2 (KHR 2), maka kami mengambil inisiatif untuk memindahkan tugu batas desa tersebut ke lokasi yang lebih strategis dan aman. Kami berani melakukan hal itu dikarenakan kami merasa sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa Sukaraharja dan desa Jatihurip. Dan kami juga sudah menyiapkan tugu yang baru yang sesuai dengan tugu batas desa yang lama.
6. Bahwa kami akui, pada saat pemugaran untuk memindahkan tugu batas desa tersebut, kami tidak menghadirkan pihak pemerintah desa Sukaraharja. Tetapi tindakan kami itu bukan sebagai bentuk kesenagjaan atau semena-mena atau arogansi sebagaimana yang ditulis di media.
7. Bahwa mengingat apa yang kami lakukan atas pemugaran tugu batas desa Sukaraharja dengan desa Jatihurip pada Hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, telah menimbulkan berbagai permasalahan dan reaksi dari berbagai kalangan, maka dalam kesempatan ini, kami dengan ketulusan hati kami menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah Desa Sukaraharja dan pemerintah Desa Jatihurip serta kepada seluruh warga masyarakat khususnya di dua desa tersebut. Dan kami akan bertanggungjawab mengganti seluruh kerusakan tugu batas desa tersebut.