sEVENTcyber.com – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Tedi Nurjaman, S.IP, menghadiri sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) dan musyawarah desa pembentukan panitia Pilkades PAW Desa Sukajadi, di Gor Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/05/2025).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPD Desa Sukajadi tersebut turut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Cisayong Dra. Didah, anggota Polsek Cisayong, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Perangkat Desa, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Sukajadi, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, Amang Budiman, S.Sos., MM.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Sukajadi Ahmad Sutyana mengatakan, apabila Kepala Desa meninggal dunia, apabila Kepala Desa mengundurkan diri dan apabila Kepala Desa terjerat suatu permasalahan maka BPD harus mengadakan Pilkades PAW.
“Setelah meninggalnya Kepala Desa Sukajadi almarhum pak Popong, BPD selalu koordinasi dengan pihak Kecamatan untuk mengajukan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Desa dan padasaat itu yang terpilih adalah Sekretaris Desa, yaitu pak Soni. Kurang lebih sekitar 1 bulan menjabat sebagai Plt Kepala Desa beliau juga meninggal dunia,” ungkapnya.
“Kemudian BPD berkoordinasi lagi dengan pihak Kecamatan, dan akhirnya jabatan Plt Kepala Desa diberikan kepada bapak Agus Sudiana (Ono), meskipun harus dipaksa karena tidak mau. Selanjutnya tanggal 19 Desember tahun 2023 Pemerintahan Desa Sukajadi dipimpin oleh Pjs, yaitu PNS dari Pemrintah Kecamatan Cisayong pak Tedi,” sambungnya.
Sekian lama Pemerintahan Desa dipimpin oleh Pjs, terang Ahmad, BPD tidak tinggal diam dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kabupaten melalui pihak Kecamatan secara terus-menerus. Masyarakat mungkin bertanya-tanya, kok BPD diam saja? BPD menjalankan tugas sesuai dengan aturan.
“Pada saat itu pak Camat memberi jawaban, nanti setelah beres Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah atau Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya), dan setelah Pilkada selesai kebetulan ada dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya,” paparnya.
Lebih lanjut, beres pelaksanaan PSU menghadap kepada ibu Didah (Kasi Pemerintah Kecamatan) dan mengatakan bahwa pihak dinas saat ini memberikan izin, tapi dengan satu catatan Kepala Desa PAW yang terpilih nanti jangan cepat-cepat ingin dilantik.
“Hal itu, tolong sampaikan kepada masyarakat,” tandas Ketua BPD, Ahmad seraya menirukan ungkapan Kasi Pemerintah Kecamatan Cisayong Dra Didah.
Sementara itu, Tedi Nurjaman menyampaikan, bahwa saya menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Sukajadi itu mulai dari tanggal 19 Desember 2023.
“Pilkades PAW sampai saat ini belum dilaksanakan mungkin karena situasi politik atau ada pelaksanaan Pilkada. Kita (Pemerintah Desa) dengan BPD sudah membahas terkait pelaksanaan Pilkades PAW, namun mungkin karena situasi politik sehingga ada atur-atur aturan-aturan atau edaran bahwa tidak boleh melaksanakan Pilkades,” imbuhnya.
Pjs Kepala Desa Sukajadi, Tedi menghimbau kepada sumua yang hadir agar menyimak paparan dan penjelasan tentang aturan, dan teknis pelaksanaan Pilkades PAW yang disampaikan oleh narasumbur dari DPMD Kabupaten Tasikmalaya, pak Amang.
“Silahkan simak penjelasan-penjelasan tentang pelaksanaan Pilkades PAW agar lebih paham. Sosialisasi penyelenggaraan Pilkades PAW dan musyawarah desa pembentukan panitia Pilkades PAW ini, termasuk pelaksanaannya adalah merupakan hajat BPD Desa Sukajadi. Sedangkan Pemerintah Desa itu hanya mendampingi,” pungkasnya.