Polri Tetapkan PC Istri Irjen Pol FS Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana

Penyidik Telah Menetapkan Sodari PC Sebagai Tersangka

SEVENTCYBER.COM – Polri telah menetapkan PC selaku istri Irjen Pol. FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (19/08/2022).

Baca Juga : Polri Serahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke JPU

Tersangka PC dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 jo 56 KUHP, selain itu timsus juga telah periksa pernyataan 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah CCTV serta menetapkan 35 terduga pelanggar Kode Etik dari 84 terperiksa. papar Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto.

Baca Juga : Diduga Rem Blong, Truk Box Bermuatan Kopi Kapal Api Masuk Jurang

Baca Juga  Nenek Pengrajin Kue Sorabi Alami Luka Bakar, Kapolsek Kawalu Berikan Bantuan Sembako
  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *