Polri Ringkus 7 Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Online Terhadap Anak

Polri Ringkus 7 Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Online Terhadap Anak

SEVENTCYBER.COM – Polri melalui Ditreskrimsus Polda DIY berhasil meringkus 7 orang tersangka pelecehan seksual online pada anak di 8 Kota dan 6 Provinsi berbeda di Indonesia. 7 tersangka yang berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN tersebut melakukan pelecehan dengan memperlihatkan alat kelamin melalui video call.

Dari tangan tersangka, Polri menyita barang bukti berupa telepon seluler dan sprei serta sarung bantal.

“Ada 7 pelaku yang ditangkap terkait pengembangan kasus pedofilia FAS alias Bendol. Dengan demikian total pelaku yang telah diringkus berjumlah 8 orang, termasuk tersangka FAS,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, Rabu (13/07/2022).

Baca Juga : Polda Jatim Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara di Sekolah SPI

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Sekitar 6 Tahun

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Baca Juga : Polri Amankan Tersangka Pencabulan 3 Santri di Mojokerto

Baca Juga  Law Firm Dodi Heryana Bersama Partners, Lakukan Pendampingan Terlapor Penganiayaan
  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *