Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika Modus Vape Berisi Etomidate

LUBUK LINGGAU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan modus baru yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial AV (35) diamankan karena diduga menguasai narkotika Golongan II jenis etomidate yang disamarkan di dalam cartridge vape.

Informasi mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Polres Lubuk Linggau pada Senin, 6 Juli 2026.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Gentayu, Gang Gelatik, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Keputraan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Muhamad Deden beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.

Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan seorang perempuan berinisial AV yang berada di dalam rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah. Namun pada pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap AV. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, perempuan tersebut mengaku telah membuang barang yang diduga menjadi barang bukti ke area belakang rumah.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud

Barang Bukti Ditemukan Dekat Pohon Pisang

Di area belakang rumah, tepatnya di sekitar pohon pisang, petugas menemukan satu bungkus bekas wafer warna kuning.

Saat diperiksa, bungkus tersebut berisi:

Baca Juga  Aris Munandar Resmi Buka Tasyakur Nelayan Santolo 2026 di Pantai Santolo Garut

* Dua cartridge vape merek YAKUZA XL yang diduga mengandung etomidate.
* Satu unit telepon seluler Vivo Y16 warna hitam.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Apa Itu Etomidate?

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu proses induksi anestesi sebelum tindakan operasi atau prosedur medis tertentu.

Penggunaannya hanya diperbolehkan dalam pelayanan kesehatan oleh tenaga medis. Penyalahgunaan etomidate di luar kepentingan medis dapat membahayakan kesehatan karena berpotensi menurunkan kesadaran, mengganggu fungsi pernapasan, serta menimbulkan efek serius apabila digunakan tanpa pengawasan.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Pemasok

Usai penangkapan, AV beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran zat tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi menyatakan telah menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yakni:

* Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan yang berlangsung.

Status hukum tersangka akan ditentukan melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut kepolisian, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai modus baru peredaran narkotika, termasuk penyamaran zat berbahaya di dalam perangkat rokok elektrik atau vape. (Dok. Polres Lubuk Linggau)

Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007

Related Posts

Garut Raih Prestasi di PKJB 2026, Dekranasda Borong Dua Penghargaan Tingkat Jawa Barat

GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara…

Wabup Tasikmalaya Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Raih Opini WTP dari BPK

TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, S.P., M.I.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda penyampaian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *