Jakarta – Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), terus memperkuat kualitas layanan rehabilitasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN dalam Rangka Pemenuhan Asesmen dan Rencana Terapi secara virtual pada Senin (6/7/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Rapat Gedung Atmani Wedhana BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini diikuti oleh 76 petugas dari lembaga rehabilitasi mitra BNN yang berasal dari delapan provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi BNN dalam meningkatkan kompetensi tenaga rehabilitasi agar mampu melaksanakan proses asesmen dan menyusun rencana terapi secara profesional sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) BNN, dr. Syamsul Bahar, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan layanan rehabilitasi di Indonesia.
“Melalui kegiatan ini kami berharap kompetensi petugas dalam melaksanakan asesmen dan menyusun rencana terapi semakin meningkat, sehingga implementasi SNI 8807:2022 di lembaga rehabilitasi mitra dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan standar nasional tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi jaminan mutu pelayanan rehabilitasi yang aman, profesional, efektif, dan berpusat pada kebutuhan klien.
BNN Telah Membina 260 Lembaga Rehabilitasi Mitra
Dalam kesempatan tersebut, dr. Syamsul Bahar juga memaparkan perkembangan pembinaan lembaga rehabilitasi mitra BNN hingga tahun 2026.
Saat ini BNN telah membina 260 lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 134 lembaga telah direkomendasikan memenuhi SNI berdasarkan hasil pendampingan yang dilaksanakan selama periode 2020–2025.
Rinciannya meliputi:
49 lembaga memperoleh rekomendasi pemenuhan SNI sebesar 100 persen.
85 lembaga memperoleh rekomendasi pemenuhan SNI sebesar 75 persen.
Meski demikian, baru 11 lembaga yang telah berhasil memperoleh sertifikasi resmi dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Kondisi tersebut menunjukkan masih diperlukan pendampingan dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan agar semakin banyak lembaga rehabilitasi mampu memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi nasional.
Percepatan Implementasi SNI 8807:2022
Melalui kegiatan peningkatan kemampuan ini, BNN berharap proses implementasi SNI 8807:2022 di seluruh lembaga rehabilitasi mitra dapat berjalan lebih optimal.
Peningkatan kompetensi petugas diharapkan mampu memperkuat kualitas asesmen, penyusunan rencana terapi, hingga pelaksanaan layanan rehabilitasi yang berbasis standar nasional. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika akan memperoleh pelayanan yang semakin berkualitas, profesional, aman, dan berorientasi pada proses pemulihan.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya BNN dalam memperluas akses rehabilitasi yang memenuhi standar nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi narkotika di Indonesia. (Dok. BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN)
Reporter: M. N. Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













