SEVENTcyber.com – Polres Garut bersama Polsek Cibatu menggerebek arena sabung ayam yang berada di kawasan kebun bambu Kampung Cigentur, Desa Girimukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Jumat 5 Juni 2026.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., bersama personel Polsek Cibatu. Tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penertiban di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan ekor ayam aduan, dua arena atau kalangan sabung ayam, beberapa tas ayam, serta empat unit kendaraan roda dua.
AKP Amirudin Latif menjelaskan bahwa lokasi kegiatan berada cukup jauh dan berada di area terbuka. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah lebih dahulu meninggalkan tempat kejadian.
Meski demikian, penertiban tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Terhadap pihak-pihak yang berhasil diamankan, petugas memberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar AKP Amirudin Latif, dikutip dari akun media sosial Polres Garut, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, sebelum penggerebekan dilakukan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah itu, personel bergerak ke lokasi, melakukan penertiban, mengamankan barang bukti, dan membawa barang bukti ke Mapolsek Cibatu,” ujarnya.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dokumen: @polresgarut
Pewarta: Mas’ud Nazid Fauzi


