SEVENTcyber.com – Jajaran Polsek Singajaya, Polres Garut, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau bongkar rumah di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026 terkait aksi pencurian di sebuah rumah milik warga di Kampung Nangewer, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya.
Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau menjebol dinding GRC bagian kamar mandi menggunakan alat tertentu,” ujar Tatang, Jumat (5/6/2026), sebagaimana dikutip dari akun media sosial Polres Garut.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku diduga mengambil dua unit telepon genggam serta sebuah dompet yang berisi dokumen penting dan kartu ATM milik keluarga korban.
Setelah hampir satu bulan menjadi buronan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS alias B yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Kecamatan Singajaya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dus telepon genggam merek Samsung A36 dan Realme C61 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan,” kata Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
Dokumen: @polresgarut
Pewarta: Mas’ud Nazid Fauzi


