SEVENTCYBER.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan ratusan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat, di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/10/2023).
Sebanyak 405 sertifikat redistribusi tanah Ex PT. Maloya yang diserahkan kepada masyarakat itu, merupakan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pemerintah melalui Kementerian ATR BPN untuk beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis menjadi salah satu prioritas program tersebut.
Dengan adanya program tersebut direspon cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dalam hal ini oleh Bupati Herdiat Sunarya sekaligus memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan program redistribusi tanah bagi petani, sebagai bagian dari perwujudan reformasi Agraria.
Baca Juga : Polres Tasikmalaya Kota Berikan Penghargaan Kepada Tiga Personel Berprestasi
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis mengatakan, program TORA ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
“Terimakasih dan apresiasi pada Pak Mentri ATR BPN, Alhamdulillah Pak menteri sudah merespon saudara-saudara kami yang sejak jauh-jauh hari berjuang untuk mendapatkan haknya,” tutur Herdiat.
Bupati Herdiat menyampaikan, dengan diberikannya sertifikat reditribusi ini diharapkan dapat menambah keberkahan dan kebermanfaatan bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis khususnya, di Desa Muktisari ini.
“Dengan terselesaikannya permasalahan Maloya ini, Insyallah Kabupaten Ciamis makin aman dan kondusif, dan cita-cita kita semua petani sejahtera dapat terwujud,” ungkapnya.
Baca Juga : Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini