Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

Pria terduga pelaku berinisal TR (57) tahun diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka terungkap setelah salah seorang korban menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya.

“Hal tersebut diketahui pada hari Kamis 04 Mei 2023, ketika salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Agung kepada wartawan, Selasa (09/05/2023).

Ia menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga korban dan dilakukan sekitar tahun 2022.

“Setelah kami menerima laporan dari orang tua korban, tim kami langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” papar AKP Agung.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka ini melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 3 kali terhadap dua korban anak perempuan yang masing-masing berusia 9 dan 10 tahun.

“Sekarang tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, dan kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tandasnya.

Baca Juga  Kapolri: Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Semangat Jaga Persatuan Kesatuan
  • Related Posts

    Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

    TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

    TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *