GARUT – Warga Kampung Cilopang Padamulya, RT 03 RW 03, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang kemudian diamankan oleh jajaran Polsek Cibalong Polres Garut pada Kamis (11/6/2026) dini hari.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang tertangkap warga setelah diduga masuk ke sebuah rumah melalui jendela samping dan mengambil satu unit telepon genggam milik penghuni rumah.
Saat diamankan dan menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial A (24) mengakui pernah melakukan aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Cibalong.
Kasus pencurian sebelumnya diketahui korban pada Selasa 9 Juni 2026 pagi saat kembali ke rumah yang dalam keadaan kosong karena ditinggalkan ke Bandung.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil kunci warung yang tersimpan di dalam tas.
Pelaku kemudian masuk ke warung milik korban dan mengambil berbagai merek kopi, rokok, uang tunai yang tersimpan di laci, serta membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp18,5 juta.
Sementara itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (@polresgarut)
Reporter: Mas’ud Nazid Fauzi
Editor: Redaksi Media Online007













