Walikota Tasikmalaya Serahkan SK TMT Februari 2022 Kepada 23 ASN

SEVENTCYBER.COM, TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya Drs. H. MuhammadYusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT Februari 2022 kepada 23 aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Jabar, Rabu (02/02/2022).

Dalam sambutannya H. Muhammad Yusuf menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yaitu pemberhentian dan kriteria dalam pemberhentian PNS yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun.

Menurutnya, purna tugas bukan akhir dari segala pengabdian karena pensiun.

“kita tetap harus berkontribusi kepada masyarakat dengan cara-cara sesuai kemampuan dan pengalaman selama menjalankan tugas sebagai PNS,” jelasnya.

Selain itu  karena sudah Purna tugas, Yusup menyarankan kepada para pensiunan agar berperan aktif di dalam organisasi PWRI.

“Karena PWRI merupakan sebuah wadah perjuangan para wredatama (Pensiun Sipil) dalam pengabdian kepada Nusa dan bangsa serta wadah perjuangan untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga,” ujarnya.

lanjut Yusup, semoga purna tugas ini dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita. harapnya.

Dalam kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Cabang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga  Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Gelar Bimtek Pengelolaan Informasi
  • Related Posts

    Ali Syakieb Perkuat Integritas Pengelolaan Keuangan Desa

    KABUPATEN BANDUNG – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengajak seluruh kepala desa untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan…

    Wabup Asep Hadiri Haul KH Mahfudz Murodi Tasikmalaya

    TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al Ayubi, S.P., M.IP., menghadiri Haul ke-37 KH Mahfudz Murodi, Haul ke-61 KH…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *