Video Viral Tukar Pasangan, Polisi Tetapkan Gus S Sebagai Tersangka

SEVENTCYBER.COM – Polisi telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka, terkait viralnya sebuah video yang beredar di media sosial karena menunjukan di pengajian memperbolehkan jemaahnya bertukar pasangan.

Dikutif dari akun media sosial facebook Divisi Humas Polri, Minggu (03/03/2024), Polri melaui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”.

Berdasarkan pemeriksaan, Gus S mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.

Pihak Kepolisian pun menjelaskan hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.

Selain itu, Kepolisian juga memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut.

“Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keoanaran di masyarakat,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Sterilisasi Gereja

Related Posts

Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *