Tour Of Duty, Kadiv Propam Polri Berikan Arahan Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Pelanggaran Anggota Polri

SEVENTCYBER.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tour of duty ke Polda-polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi.  Ada 4 Polda yang disambangi Ferdy yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.

“Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang Pembinaan Pencegahan Perilaku Menyimpang Pelanggaran Anggota Polri (Deviant Behavior Prevention),” ungkap Ferdy, Rabu (02/02/2022).

Ferdy menyebut, Divisi Propam Polri telah mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan  tak hanya memeriksa pelanggaran etik dan disiplin.  Namun juga dapat melakukan penegakan hukum  tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

“Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Anggota Polri,” ujarnya.

Menurut Ferdy, bagi anggota Polri yang telah diputus melanggar etik dan disiplin akan dilakukan pembinaan lanjutan di Korps Brimob Polri.

“Dalam rangka pemulihan profesi bagi Anggota Polri yang telah diputus melanggar kode etik dan disiplin oleh Bagian Rehab Propam Polri, akan dilakukan pembinaan lanjutan di KorBrimob Polri,” jelasnya.

Saat ini, Propam Polri memang hanya bisa menindak anggota dari segi pelanggaran kode etik.  Sedangkan, untuk tindakan pidana dikembalikan ke Reserse.  Mulai dari penyelidikan sampai ke Pengadilan.

Anggota yang melanggar pidana juga akan diadili di Peradilan Sipil.  Berbeda dengan TNI yang diusut di POM, lalu diadili di Pengadilan Militer.

Ini sudah sesuai dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum.  Hal ini menunjukkan bahwa anggota polri merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek Hukum Militer.

Baca Juga  Plh Bupati Tasikmalaya Hadiri CdM Meeting Porprov Jabar Tahun 2022

Walaupun anggota Kepolisian termasuk warga sipil, namun terhadap mereka juga berlaku ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi.  Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”).

Sedangkan, kode etik Kepolisian diatur dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).

  • Related Posts

    Pengajian Bulanan Rajamandala Perkuat Syiar Islam

    TASIKMALAYA – Pemerintah Desa Rajamandala, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, terus memperkuat syiar Islam melalui kegiatan pengajian rutin bulanan yang dilaksanakan secara…

    Pemkab Tasikmalaya Terapkan Manajemen Talenta ASN

    TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan pegawai berbasis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *