Siswi SMP Dicabuli Pamannya Selama 2 Tahun, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

SEVENTCYBER.COM – Pelaku pencabulan Siswi SMP selama 2 tahun itu sudah diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (01/06/2023).

Pelaku yang juga paman korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban berusia 11 tahun.

Baca Juga : Pemerintah Desa Kiarajangkung Capai IDM Berstatus Mandiri

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya mengamankan NR (47) yang juga paman korban.

“Ya benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri menjelaskan, perbuatan bejat sang paman diketahui oleh orang tua korban pada hari Rabu 31 Mei di rumah pelaku, kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar 2 tahun, korban sekarang berusia 13 tahun,” paparnya.

Baca Juga  Diduga Membuat Laporan Palsu : Warga Tasikmalaya Mengaku Korban Pencurian, Ternyata Uang Habis Dipakai Judi Online
  • Related Posts

    Polres Ciamis Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani Binaan

    CIAMIS – Polres Ciamis melaksanakan kegiatan penanaman jagung bersama kelompok tani binaan Polri di Dusun Lebak Likung RT 01 RW…

    Polres Sumedang Dukung Penuh Program Prioritas Pemerintah

    SEVENTCYBER.COM, SUMEDANG – Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk mendukung program prioritas pemerintah dan kebijakan pimpinan Polri. Salah satu fokus utama…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *