Sepasang Kekasih Pelaku Penganiayaan di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Baca Juga : Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amanakan Dua Pemuda dan Ratusan Butir Pil

Selanjutnya menurut Ipda Wawan, pada 07 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan kehilangan jejak. Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Untuk pelaku TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban, keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkas Kapolsek.

Baca Juga  Tinjau Vaksinasi Booster: Kapolri, Buruh Harus Dalam Kondisi Optimal dan Sehat Hadapi Omicron

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *