Seorang Oknum ASN Guru Dibekuk Polisi, Usai Melakukan Pencabulan Terhadap 5 Bocah SD

Polisi Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

SEVENTCYBER.COM – Polres Kuningan Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan.

Seorang oknum ASN Guru di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, dibekuk petugas Kepolisian usai melakukan pencabulan terhadap 5 bocah SD. Pelaku berinisial MH (47) bekerja sebagai guru di salah satu SD di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga : Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Gelar Lomba Video Pendek Tertib Berlalu Lintas Tingkat Pelajar

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.IK., M.Si mengajak semua elemen masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu aktif mengawasi anak-anaknya, jangan sampai mereka jadi mangsa atau korban dari pelaku kejahatan anak.

Sementara itu, Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi dalam keterangan Persnya, Jum’at (17/02/2023) mengatakan, peristiwa pencabulan lokasinya berada di Kecamatan Cilimus. Pelaku sendiri warga di Kecamatan Cilimus yang berprofesi sebagai seorang guru.

“Modus pelaku ini mengajak siswa yang baru datang di sekolah, kemudian diminta ke ruangan kepala sekolah. Setelah itu, pelaku merayu korban bisa membantu bersekolah di tingkat SMP yang diinginkan, tapi dengan syarat meminta hadiah kepada korban,” ungkapnya.

Usai itu, lanjutnya, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Jumlah korban totalnya ada 5 orang korban, 2 orang masih bersekolah di SD tersebut dan 3 korban lain merupakan alumni dari SD yang sama.

“Jadi korban ada 5 orang, 2 siswi masih satu angkatan di Kelas 3 SD dan 3 lagi sudah lulus dari SD yang sama. Kita sudah meminta keterangan dari 2 korban, sedangkan 3 korban yang lain masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Tindak Tegas Premanisme, Polisi Gerebek Markas Ormas dan Amankan Puluhan Anggotanya

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menawarkan bantuan kepada siswanya. Kemudian meminta agar perbuatan pelaku tidak diberitahukan kepada orang lain.

“Korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku. Kita amankan sejumlah barang bukti seperti hasil visum dari RSUD ’45 serta pakaian korban,” imbuhnya.

Baca Juga : Kapolres Tasikmalaya Kota Bagikan Puluhan Paket Sembako dan Uang Kadeudeuh Kepada Petugas Kebersihan

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.” ungkapnya.

Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak nya jika tubuh adalah privasi dari diri kita yang harus dijaga. Dan siapapun jangan biarkan menyentuh bagian-bagian sensitif pada tubuh kita.

“Jangan mudah percaya dan gampang percaya termasuk kepada keluarga sendiri apalagi orang lain, karena banyak modus-modus sehingga menimbulkan perbuatan cabul. harus berani melaporkan seandainya terjadi tindakan yang tidak senonoh atau pencabulan,” tutupnya.

  • Related Posts

    Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba

    GARUT – Kepolisian Resor Garut mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu dalam kurun waktu dua pekan. Dari pengungkapan…

    Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra bersama Bhayangkari menyerahkan sembako dan perlengkapan sekolah kepada warga Cibatu.

    GARUT – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *