Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Terduga Pengedar Obat Terlarang

Penulis : R7*
  • Bagikan
Tiga pria terduga pengedar obat terlarang beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota)

Pewarta : Mas’ud

 

SEVENTCYBER.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang, di wilayah Kota Tasikmalaya.

Ketiga terduga tersebut adalah warga Kota Tasikmalaya, yakni AS (24) warga Sumelap Kecamatan Cibeureum, RM (26) warga Kotabaru Kecamatan Cibeureum, dan Wan (30) warga Cilembang Kecamatan Cihideung, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, petugas menyita ribuan butir obat berbagai jenis. Dari tangan AS sebanyak 89 butir obat berlogo MF, 18 butir pil tramadol, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sementara dari tangan RM sebanyak 857 pil putih berlogo MF, 153 butir pil kuning berlogo MF, 30 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang hasil transaksi.

Kemudian dari tangan Wan, sebanyak 100 butir pil tramadol, 3.000 pil putih berlogo Y, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo membenarkan, bahwa jajarannya telah mengamankan ketiga pria tersebut di lokasi yang berbeda.

“Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ungkap AKP Enjo kepada wartawan, Kamis (30/01/2025).

Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut melalui transaksi daring di media sosial dan berniat mengedarkannya untuk memperoleh keuntungan.

“Mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Enjo.

Baca Juga  Kapolres Ciamis Hadiri Pemakaman Korban Kecelakaan Jalan Tol Japek KM 58
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *