Advertisement

Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut dari tangan tersangka berinisial MP. (Dok. Polres Garut)

SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di wilayah Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dari hasil interogasi tersangka mengakui memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama “NE”.

“Tersangka mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar AKP Usep Sudirman, Minggu (24/05/2026).

Selain itu, tersangka juga mengaku tidak dibantu pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus ziplock berisi diduga tembakau sintetis, 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening yang dibalut lakban biru, serta satu paket lainnya dibalut lakban fragile merah.

Petugas juga mengamankan satu botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, dua botol plastik berisi cairan warna ungu, serta dua botol cairan bertuliskan “Koepoe-Koepoe” berwarna merah dan biru.

Selain itu, turut diamankan dua botol kaca sisa pakai dan lima botol plastik sisa pakai yang diduga mengandung campuran narkotika jenis tembakau sintetis.

Total berat bruto narkotika jenis tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.    (M. N. Fauzi)

Baca Juga  Polres Garut Amankan Dua Orang Penjual Miras Tanpa Izin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *