Ratusan Napi di Lapas Ciamis Dapat Remisi, Delapan Diantaranya Langsung Bebas

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan mengatakan, program remisi ini rutin dilaksankan setiap tahun dan merupakan kebijakan Pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, diharapkan bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ungkapnya.

“Lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” tambah Soni.

Diketahui, sebanyak 211 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan 8 orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis.

Pada kesempatan itu dihadiri Kapolres Ciamis, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Ciamis serta para tamu undangan lainnya. (Prokopim Kab. Ciamis)

Baca Juga  Bupati Tasikmalaya Serahkan Dokumen LKPD Unaudited Kepada BPK Perwakilan Jabar
  • Related Posts

    Yod Mintaraga Awasi Pemerintahan Desa Sukaraharja

    TASIKMALAYA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Yod Mintaraga, M.PA, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran…

    Bupati Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

    BANDUNG – Musim kemarau membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi Pemerintah Kabupaten Bandung, mulai dari kekeringan dan krisis air bersih hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *