Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Menurut Albertus, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas Polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.

Baca Juga : Bupati Ciamis Resmikan KBU PKBM dan Launching Rumah Makan Bacakan Galuh

Ia pun mengingatkan, bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.

“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar Pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelas Anggota Kompolnas Albertus.

Baca Juga  Kirab Pemilu 2024, Bupati Ciamis : Sarana Sosialisasikan dan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Related Posts

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Buka Kontes Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya Kota Cup 2026, Diikuti Lebih dari 1.000 Peserta

Tasikmalaya – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, membuka secara resmi Kontes Burung Berkicau Kicau Mania Kapolres Tasikmalaya…

Polres Tasikmalaya Kota Deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Bebas Perundungan

Polres Tasikmalaya Kota – Polres Tasikmalaya Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *