Press Release, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tindak Pidana Curanmor

lanjut Kapolres AKBP Joko, tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

“Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu korban Curanmor saat sedang Takbiran di Masjid, Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes, mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak Kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya,” tuturnya.

Baca Juga  Personil Polsek Lengkong Sosialisasi Anti Narkotika dan Tata Tertib Berlalu Lintas

Related Posts

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kapolres Tasikmalaya Kota

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dan Kapolres jajaran yang dipimpin langsung oleh…

Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas KAI Garut Ditangkap

GARUT – Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *