Press Release, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tindak Pidana Curanmor

lanjut Kapolres AKBP Joko, tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

“Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu korban Curanmor saat sedang Takbiran di Masjid, Maman Suhilman (70) warga Kecamatan Cipedes, mengaku senang dan tidak menyangka motornya yang hilang dicuri sudah ditemukan pihak Kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mudah-mudahan motor milik masyarakat lain pun yang hilang dicuri dapat ditemukan seperti saya,” tuturnya.

Baca Juga  Pelantikan Organda Kabupaten Tasikmalaya Masa Khidmat 2023-2028

Related Posts

Satlantas Tasikmalaya Bagikan 100 Masker

TASIKMALAYA KOTA – Mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota membagikan 100…

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *