Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

SEVENTCYBER.COM – Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai pada tahun 2009-2012 antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Baca Juga : Tim DVI Polri Indentifikasi 6 Korban Kebakaran di Tambora

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 451,6 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M,” Senin (22/08/2022).

Baca Juga : Perwakilan Polda Jabar Terima Penghargaan Personil Teladan Dalam Satgas Garuda Bhayangkara FPU Minusca 3

Baca Juga  Kapolri Jemput Sinta Aulia Penderita Tumor Gunakan Helicopter
  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *