Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

SEVENTCYBER.COM – Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai pada tahun 2009-2012 antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Baca Juga : Tim DVI Polri Indentifikasi 6 Korban Kebakaran di Tambora

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 451,6 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M,” Senin (22/08/2022).

Baca Juga : Perwakilan Polda Jabar Terima Penghargaan Personil Teladan Dalam Satgas Garuda Bhayangkara FPU Minusca 3

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Sasar Pelajar, Polisi Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
  • Related Posts

    Warga Tarogong Kaler Ditemukan Meninggal Dunia di Area Pemakaman

    SEVENTcyber.com — Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, ditemukan meninggal dunia di area pemakaman pada Senin pagi (25/5/2026). Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.…

    Satres Narkoba Polres Garut Amankan Terduga Pengedar Tembakau Sintetis

    SEVENTcyber.com — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *