Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

SEVENTCYBER.COM – Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai pada tahun 2009-2012 antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Baca Juga : Tim DVI Polri Indentifikasi 6 Korban Kebakaran di Tambora

Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 451,6 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M,” Senin (22/08/2022).

Baca Juga : Perwakilan Polda Jabar Terima Penghargaan Personil Teladan Dalam Satgas Garuda Bhayangkara FPU Minusca 3

Baca Juga  Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Apel Pengamanan Mayday
  • Related Posts

    Polres Tasikmalaya Ringkus Residivis Curanmor, Satu Buron

    Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Modus Ganjal ATM

    Tasikmalaya – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *