Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai 30 Miliyar

SEVENTCYBER.COM, TANGERANG – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., MH.

#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI

Baca Juga  Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PWRI: Bupati Ciamis Sampaikan Permohonan Maaf, Sekaligus Pamit Dari Jabatannya
  • Related Posts

    Yod Mintaraga Awasi Pemerintahan Desa Sukaraharja

    TASIKMALAYA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Yod Mintaraga, M.PA, melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran…

    Polres Tasikmalaya Kota Gelar Upacara PTDH

    TASIKMALAYA KOTA – Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Luky Ardiansyah Supriatna,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *