Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Bernilai 30 Miliyar

SEVENTCYBER.COM, TANGERANG – Dittipideksus Bareskrim Polri telah membongkar penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada Senin 31 Januari 2022 kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut Polisi menetapkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) berinisial AEF dan MD sebagai tersangka.

Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ungkap Dirtipideksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., MH.

#CiptaHarkamtibmas
Bersama Jaga NKRI

Baca Juga  Polsek Sukaraja Ajak Perangkat Desa Sukseskan Program Pemerintah
  • Related Posts

    Kang Dadang Supriatna Buka RUPS BPR Kertaraharja

    KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung, Kang Dadang Supriatna, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, membuka Rapat Umum Pemegang Saham…

    Bupati Tasikmalaya Serahkan Hibah Aset Daerah

    Tasikmalaya – Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin menyerahkan hibah aset daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kepada sejumlah penerima manfaat guna mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *