Polri Ungkap Judi Online Internasional

SEVENTCYBER.COM – Polri melalui jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. Hal tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.

Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

Baca Juga : Kapolres Tasikmalaya Kota Tinjau Lahan Untuk Pembangunan Polsubsektor Sukahening

Sementara itu, seorang selebgram berinisial RM turut ditangkap petugas lantaran meng-endorse judi online.

“Dari kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang, keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya,” ungkap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St., MK, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (22/08/2022).

Baca Juga : Polsek Cibeureum Tingkatkan Patroli Sore, Antisipasi Balap Liar

Baca Juga  Berbaur Dengan Warga, Satgas TMMD Kodim 0612/Tasikmalaya Laksanakan Sholat Jum'at
  • Related Posts

    Polsek Kadungora Respons Cepat Laporan Keributan

    GARUT – Polsek Kadungora Polres Garut merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keributan di Kampung Talun RT…

    Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Budidaya Ganja Rajapolah

    TASIKMALAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penanaman narkotika jenis ganja di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *