Penyidik Telah Menetapkan Sodari PC Sebagai Tersangka
SEVENTCYBER.COM – Polri telah menetapkan PC selaku istri Irjen Pol. FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum’at (19/08/2022).
Baca Juga : Polri Serahkan Berkas Perkara 4 Tersangka ke JPU
Tersangka PC dijerat Pasal 340 sub 338 jo 55 jo 56 KUHP, selain itu timsus juga telah periksa pernyataan 52 saksi dan menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah CCTV serta menetapkan 35 terduga pelanggar Kode Etik dari 84 terperiksa. papar Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto.
Baca Juga : Diduga Rem Blong, Truk Box Bermuatan Kopi Kapal Api Masuk Jurang